Selamat Datang Diblog UPT Laboratorium Kesehatan Daerah (UPT Labkesda) Kota Tangerang Selatan, Semoga bermanfaat.
UPT Labkesda Kota Tangerang Selatan
Latar Belakang PP No. 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 16 Ayat (1) : "Pemerintah bertanggung jawab menyediakan laboratorium kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan". Pasal 16 Ayat (2) : Penyediaan laboratorium kesehatan sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
Selamat siang min, nomor telepon nya berapa ya ?
BalasHapus