UPT Labkesda Kota Tangerang Selatan
Latar Belakang
PP No. 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 16 Ayat (1) : "Pemerintah bertanggung jawab menyediakan laboratorium kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan".
Pasal 16 Ayat (2) : Penyediaan laboratorium kesehatan sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
PP No. 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 16 Ayat (1) : "Pemerintah bertanggung jawab menyediakan laboratorium kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan".
Pasal 16 Ayat (2) : Penyediaan laboratorium kesehatan sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemetaan daerah dengan mempertimbangkan jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan, Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.

Komentar
Posting Komentar